Judul asli : Imagine There Is No Copyright and No Cultural Conglomerates Too: An Essay
Judul buku : Dunia Tanpa Hak cipta
Penulis : Joost
Smiers, Marieke van Schijndel
Penerjemah : Hastini Sabarita
Penerbit : INSISTPress
Tebal buku : xx+167; 14x21 cm
Tahun Terbit : cetakan I, oktober 2012
Harga : Rp.
30.000,00
Peresensi : Muhliseh*
Peresensi : Muhliseh*
Karya seni adalah ekspresi dari emosi yang berbeda-beda, seperti
kesenangan dan kesedihan. Sebuah ekspresi seni yang kita lihat, dengar, dan
baca akan meninggalkan jejak yang kuat pula dalam pikiran kita. Apa yang menurut orang menarik bisa jadi
dikritik tajam oleh orang lain. Dengan demikian, wilayah seni budaya dalam
masyarakat kita bukanlah zona yang netral. Bahkan, hal-hal dasar, sering kali
menjadi perdebatan dan kontroversi yang tak kunjung usai. Terlebih tentang hak
cipta. (hal. 3-4)
Tujuan awal hak cipta sebenarnya adalah tidak boleh ada kepemilikan
yang sentralistik namun para pencipta dan produsernya juga berhak mencari
keuntungan dari hasil karya mereka, di samping masyarakat juga harus mendapat akses yang
cukup terhadap karya tersebut.
Salah satu alasan penting mengapa
muncul begitu banyak kritik terhadap penerapan hak cipta adalah banyak negara
tidak lagi memiliki kebebasan untuk mengatur hak cipta sesuai dengan apa yang
mereka anggap tepat. Mereka terlalu memaksakan diri menerapkan standar umum,
sebagaimana disepakati dalam TRIPS (Trade Related Aspect of Intellectual
Property Right), yakni perjanjian WTO tentang hak-hak kekayaan intelektual
internasional. Posisi TRIPS kemudian cenderung berubah menjadi perjanjian
perdagangan bebas. (Hal. 39-49)
Kemudian muncul gagasan tentang Creative Commons. Ide
dasarnya karya menjadi subjek dari hak cipta “kosong” yang dijadikan lisensi
paling ekstrem. Namun, Creative Commons tidak menunjukan indikasi
seniman memperoleh penghasilan yang layak. Dan pendekatan Creative Commons
tidak secara fundamental mempertanyakan
sistem hak cipta. Karena itu, Creative
Commons tidak cocok karena sistem ini tidak menciptakan kebersamaan (common),
tapi justru kepemilikan. Ditambah lagi, ternyata Creative Commons merupakan gabungan
dari konglomerat budaya (coalition of the willing), yang menguasai
kepemilikan dalam jumlah besar dari warisan budaya. (Hal. 66-68)
Bagi negara miskin, sistem paten yang berlaku bahkan jauh lebih
tidak bersahabat. Banyak ilmu pengetahuan yang dibutuhkan oleh mereka justru
berada dalam cengkraman para pemilik paten negara-negara industri. Ironisnya,
tidak kurang dari dua abad sebelumnya, semua ilmu pengetahuan tersedia gratis.
Sekarang, semua ilmu pengetahuan telah dikunci oleh hak paten. Belum lagi jika harus
menyebutkan beberapa ilmu pengetahuan yang telah dicuri (dari negara miskin)
oleh perusahaan yang berasal dari negara industri yang kemudian mematenkannya
untuk diri meraka sendiri.
Lain lagi masalah yang dihadapi oleh industri farmasi. Ancaman
masif bagi kesehatan masyarakat, seperti beredarnya obat palsu, sebenarnya
dapat diatasi dengan memberantas nilai (value) yang membenarkan tindakan
ilegal itu. Jika usulan penulis menjadi kenyataan, dan paten tidak ada lagi,
maka obat-obatan di apotek kemungkinan akan dijual dengan harga yang tidak
lebih mahal dari ongkos biaya produksinya saja. Hal ini setidaknya dapat memangkas
distribusi obat palsu. Bahkan jika perlu sebenarya penghapusan sistem hak paten
dapat menjadi berkah tersendiri bagi kesehatan masyarakat. (Hal. 148-153)
Ketika hak cipta dinilai terlalu berlebihan dan tidak memuaskan,
maka tidak heran kredibilitas dan legitimasinya dipersoalkan. Hak cipta secara
prinsip bukanlah ide yang buruk, hanya sudah berada diluar jalur. Bahkan
penghapusan hak cipta bisa saja menjadi jalan keluar terakhir dari berbagai
permasalahan ini.
Gerakan besar yang banyak
berkembang, termasuk Free Press, tampak berhasrat
memberlakukan undang-undang persaingan di bidang media. Teknologi baru telah
berhasil membawa produksi suara dan gambar dalam jangkauan yang lebih luas.
Gejala inilah yang menjadi salah satu alasan utama mengapa MySpace dan Youtube
mampu meraih posisi dominan. Jadi, tidak mengherankan jika, dengan perkembangan
teknologi yang semakin pesat, salah satu fungsi utama dari hak cipta tidak lagi
diperlukan dalam komunikasi timbal balik. Sedikit indikasi inilah mengapa kita
pantas membayangkan sebuah dunia tanpa hak cipta dan dominasi pasar. Tidak ada
salahnya kita bersiap dengan kondisi ini.
Satu hal yang sangat jelas dari
usulan kedua penulis lebih terkait pada WTO dan TRIPS. Hilangnya hak cipta akan
menarik keluar karpet yang dipijak oleh kaki TRIPS. Karena WTO dibangun
berdasarkan asumsi politik yang menegaskan bahwa pasar harus terus diliberalisasi
atau menjadi semakin terbuka. Artinya, dunia dianggap sebagai satu pasar besar
dimana setiap orang bisa menjual isi hatinya, dengan jangka waktu yang sama.
Penerapan undang-undang persaingan juga bisa memperoleh ruang di sini. (Hal. 99-101)
Sehingga, Joost Smiers yang
seorang ilmuwan politik, dan Marieke van Schijndel yang seorang ilmuwan budaya berani mengeluarkan gagasan menghapus hak cipta yang dinilai bisa
menjadi jalan keluar. Kita diajak untuk berhenti bermimpi bahwa hak cipta akan
membuat sebagian besar seniman mendapatkan penghidupan yang layak. Tidak hanya
membebaskan diri dari hak cipta-karena seiring lahirnya digitalisasi, hak
ciptapun menjadi semakin lemah-tetapi kita juga harus berhenti memberikan
toleransi terhadap segelintir konglomerat budaya yang mengontrol komunikasi
budaya. Dan buku ini menyajikan penjelasan atas gagasan tersebut, seperti yang
dijelaskan singkat diatas.
Selamat membaca lejitan ide dan kontroversinya!
*Peresensi adalah mahasiswi Fakultas Farmasi Universitas Airlangga
sekaligus pengurus CSS MoRA UA.

izin mentautkan ke: http://blog.insist.or.id/insistpress/archives/5578
BalasHapusiya ^_^
BalasHapus